BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, menegaskan pentingnya kepastian kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Kota Palangka Raya mendukung keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Menurutnya, kejelasan arah dan besaran TKD menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kemampuan fiskal daerah. Kepastian tersebut dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan anggaran secara realistis dan tidak keliru menetapkan prioritas program.
“Kejelasan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sangat penting bagi daerah. Ini menjadi salah satu faktor penentu agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu,” ujar Mukarramah, Senin, 7 September 2026.
Ia mengatakan, ketidakpastian mengenai alokasi TKD dapat menyulitkan pemerintah daerah dalam memproyeksikan pendapatan dan belanja. Terlebih, sejumlah kebutuhan daerah harus direncanakan sejak awal melalui APBD.
Mukarramah meminta pemerintah pusat memberikan informasi mengenai kebijakan TKD sedini mungkin sehingga pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan perencanaan anggaran. Menurutnya, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah harus dilakukan sejak tahap awal.
Ia juga mengingatkan agar keterbatasan fiskal tidak kemudian berdampak pada berkurangnya anggaran untuk sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Program pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan prioritas lainnya harus tetap mendapatkan perhatian.
“Jangan sampai ketidakpastian fiskal membuat daerah harus mengurangi program yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, kepastian TKD sangat diperlukan agar perencanaan APBD bisa lebih tepat dan terukur,” tegasnya.
Mukarramah berharap kebijakan TKD ke depan dapat memberikan kepastian bagi daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan perencanaan fiskal yang jelas, pembangunan di Kota Palangka Raya diharapkan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (MARINI/Y)









