BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) menegaskan kewajiban perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dan perizinan berusaha dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dan Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak karhutla tahun 2026 yang diikuti Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Senin, 7 September 2026.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam Purwito HW mengatakan rakor bertujuan menyamakan pemahaman pemerintah dan dunia usaha mengenai kondisi terkini karhutla dan langkah penanganannya.
Rakor tersebut sekaligus menegaskan kewajiban para pemegang HGU dan perizinan berusaha dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
Dari unsur dunia usaha, rakor diikuti 325 perusahaan yang terdiri atas 175 pemegang HGU dan 150 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Pemerintah dan dunia usaha diharapkan menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan.
"Kami berharap Rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan," tutur Purwito. (HERMAWAN DP/y)
Rakor Karhutla Tegaskan Kewajiban Perusahaan Pemegang HGU dan Perizinan
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







