BORNEONEWS, Palangka Raya – Gerakan Pemuda Melawan Korporasi menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Cabang Kalimantan Tengah pada Senin sore, 7 September 2026.
Juru Bicara Aksi, Andri Mulyanto, mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya adalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah yang berada di bawah konsesi perusahaan kelapa sawit.
Andri menyebut pihaknya mencatat setidaknya terdapat 10 wilayah di bawah konsesi perusahaan kelapa sawit yang mengalami kebakaran sejak Februari 2026.
"Kami meminta audit, transparansi dan ketegasan hukum. Kalau memang terbukti ada perusahaan yang melanggar aturan, tindak," kata Andri.
Menurutnya, pihaknya ingin ada kejelasan mengenai penanganan kebakaran di wilayah-wilayah tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Selain meminta audit dan transparansi, massa juga meminta GAPKI menjelaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan serta pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat.
Massa menilai persoalan karhutla perlu ditangani secara serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan areal perkebunan, tetapi juga dapat dirasakan masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalteng, Rawing Rambang, mengatakan pihaknya menerima dengan baik aspirasi yang disampaikan massa.
Namun, Rawing menegaskan GAPKI memiliki batas kewenangan. GAPKI merupakan organisasi yang menaungi pengusaha kelapa sawit, bukan aparat penegak hukum maupun lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap setiap lokasi kebakaran.
"Kami menerima dengan baik tuntutan dari demonstran. Hanya saja, tidak ada yang bisa kami lakukan mengingat GAPKI hanyalah sebuah organisasi yang membawahi pengusaha kelapa sawit," ujar Rawing.
Ia menjelaskan, apabila nantinya terdapat anggota GAPKI yang terbukti secara hukum melakukan pembakaran, organisasi memiliki sikap tegas terhadap keanggotaannya.
"Tindakan tegas dari GAPKI adalah mengeluarkannya dari keanggotaan," katanya.
Menurut Rawing, proses untuk menentukan apakah suatu perusahaan melakukan pelanggaran atau tidak tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Tak Bisa Periksa Satu per Satu
Rawing juga menjelaskan GAPKI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi penindakan kepada aparat penegak hukum terhadap perusahaan tertentu.
Hal itu berkaitan dengan posisi GAPKI sebagai organisasi pengusaha. GAPKI tidak memiliki aparat yang bertugas melakukan pengecekan lapangan terhadap setiap laporan kebakaran di wilayah perkebunan.
"GAPKI tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan apa pun kepada aparat penegak hukum karena memang GAPKI tidak memiliki aparat untuk mengecek lapangan satu-satu berdasarkan laporan, misalnya ada wilayah perkebunan yang terbakar," jelasnya.
Karena itu, laporan mengenai adanya kebakaran di kawasan perkebunan tidak secara otomatis dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan perusahaan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Penentuan penyebab kebakaran maupun ada tidaknya pelanggaran, kata dia, membutuhkan pemeriksaan lapangan dan proses pembuktian oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Di tengah tuntutan massa tersebut, Rawing menyampaikan GAPKI sebenarnya telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh anggotanya sejak Mei 2026 agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman karhutla.
Anggota GAPKI diminta menjaga areal perkebunan masing-masing agar tidak sampai mengalami kebakaran.
"Sejak bulan Mei kami sudah mengeluarkan imbauan untuk anggota agar menjaga kebunnya, jangan sampai terbakar," katanya.
Tidak hanya di dalam areal perusahaan, perhatian juga diarahkan kepada wilayah masyarakat yang berada di sekitar perkebunan.
Rawing mengatakan apabila kawasan milik masyarakat di sekitar kebun mengalami kebakaran, perusahaan wajib membantu masyarakat dalam penanganannya.
"Jika pun ada kawasan milik masyarakat sekitar kebun yang mengalami kebakaran, maka perusahaan wajib membantu masyarakat tersebut," ujarnya.
Aksi tersebut mempertemukan tuntutan kelompok masyarakat sipil dengan penjelasan organisasi pengusaha mengenai batas kewenangannya.
Massa meminta audit, transparansi dan penegakan hukum apabila ditemukan perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Sementara GAPKI menyatakan siap menerima aspirasi tersebut, tetapi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dan proses penegakan hukum berada di tangan lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, adanya kebakaran di wilayah yang disebut berada di bawah konsesi perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan melakukan pembakaran. Dugaan keterlibatan maupun pelanggaran tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, tuntutan demonstran membuka ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan secara lebih transparan mengenai lokasi kebakaran, penyebabnya, langkah pencegahan yang dilakukan perusahaan, serta tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Bagi GAPKI, komitmen yang disampaikan saat aksi antara lain mendorong anggotanya menjaga areal perkebunan dari kebakaran dan membantu masyarakat sekitar apabila terjadi karhutla.
Sementara bagi massa aksi, persoalan tersebut diharapkan tidak berhenti pada imbauan, tetapi diikuti audit, transparansi dan tindakan hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran. (TESTI PRISCILLA/y)









