BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kendala dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak selalu berkaitan dengan sulitnya akses maupun keterbatasan sumber air.
Satgas Karhutla Kobar 2026 justru menghadapi kendala tak biasa saat berupaya menangani kebakaran lahan milik warga di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Senin, 7 September 2026.
Petugas mendapat penolakan dari pemilik lahan yang meminta agar api yang membakar lahannya tidak dipadamkan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.33 WIB. Dalam video yang beredar, terlihat satu unit mobil pemadam dari Lanud Iskandar Pangkalan Bun berupaya menuju lokasi kebakaran.
Berdasarkan laporan petugas di lapangan, api telah meluas hingga ke pekarangan belakang rumah warga. Namun, upaya petugas untuk melakukan pemadaman disebut mendapat penolakan dari pemilik rumah.
Kondisi tersebut membuat petugas tidak dapat melakukan pemadaman secara maksimal, sementara api terus membesar.
Kepala Operasi Satgas Karhutla Kobar 2026, Dwi Agus Suhartono, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Ya, itu keterangan di lapangan," ucap Dwi saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, karena adanya penolakan dari pemilik lahan, petugas akhirnya tidak melakukan pemadaman di lokasi tersebut.
Terkait penyebab kebakaran, Dwi belum dapat memastikan apakah lahan tersebut sengaja dibakar oleh pemiliknya atau tidak.
"Belum jelas mengenai hal itu. Namun, sudah kami laporkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian setempat," tuturnya.
Ia menambahkan, penanganan lebih lanjut terkait kejadian tersebut akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Nanti akan ada tindakan dari Polres," pungkasnya. (DANANG/y)









