BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahli waris almarhum Ibung Bangas melalui Lembaga Bantuan Hukum Dewan Adat Dayak (LBH DAD) Kalimantan Tengah mengajukan laporan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng pada Senin 7 September 2026.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan cek pembayaran ganti rugi lahan seluas 1.183 hektare yang kini dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kabupaten Gunung Mas.
Ketua LBH DAD Kalteng, Oky Octa Viyanco Lampe, menjelaskan bahwa laporan diajukan setelah ahli waris menemukan dokumen pembayaran saat mengikuti sidang adat di Kecamatan Tewah.
Dokumen tersebut berupa cek tunai senilai Rp 600 juta yang tercatat sebagai pembayaran ganti rugi kepada Ibung Bangas.
Ironisnya, Ibung Bangas telah meninggal dunia pada tahun 2000, sementara cek tersebut tertanggal 15 September 2021 lebih dari dua dekade setelah wafatnya penerima yang tercantum.
“Cek ganti rugi lahan seluas 1.183 hektare kepada almarhum Ibung Bangas sama sekali tidak pernah diterima oleh para ahli waris,” tegas Oky.
Keluarga menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan untuk menyepakati proses maupun nilai pembayaran dengan perusahaan.
Mereka baru mengetahui keberadaan cek tersebut setelah perusahaan menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti dalam persidangan adat.
Kuasa hukum juga memperoleh salinan bank payment voucher dan berita acara penerimaan yang memuat sejumlah tanda tangan.
Namun, orang-orang yang tercantum sebagai penerima maupun penanda tangan dalam dokumen tersebut diklaim tidak dikenal oleh ahli waris.
“Dari semua orang yang bertanda tangan, baik dalam bukti cek maupun berita acara penerimaan, merupakan orang-orang yang tidak diketahui dan tidak dikenal oleh ahli waris,” ujar Oki.
Berdasarkan temuan dokumen tersebut, kuasa hukum menduga terjadi penggelapan dalam proses pencairan cek tunai
Mereka juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan mengingat penerima yang tercantum pada cek telah meninggal dunia jauh sebelum tanggal pencairan.
Belum diketahui pihak yang sebenarnya menerima maupun mencairkan dana tersebut, serta nama bank yang terlibat dalam proses pencairan.
Perwakilan ahli waris, Denny Cahya Yadi Samsi Silam, menegaskan bahwa keluarga tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan tersebut dan tidak pernah memberikan persetujuan kepada orang lain untuk menerima pembayaran atas nama keluarga.
LBH DAD memperkirakan total kerugian yang dialami ahli waris mencapai sekitar Rp 45 miliar angka yang merupakan penghitungan pihak pelapor dan belum menjadi kerugian yang ditetapkan melalui proses penyidikan atau putusan pengadilan.
Lahan seluas 1.183 hektare tersebut telah dikuasai dan digarap PT BMB sejak tahun 2016 hingga saat ini.
Perselisihan sempat dibawa ke sidang adat di Kantor Kedamangan Kecamatan Tewah pada 14 Juni 2026, yang memutuskan ahli waris memiliki hak atas kawasan peninggalan leluhur Ibung Bangas, dan telah dilanjutkan dengan pemasangan portal adat di kawasan yang ddisengketakan
Sebelum ke jalur pidana, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah berupaya memediasi pada 1 September 2026, namun PT BMB tidak hadir dan menyatakan ketidaksediaan mengikuti mediasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun perusahaan terkait laporan tersebut. (PATHUR/H)









