BORNEONEWS, Sampit - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati meminta perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan ikut memperkuat pengawasan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Melihat statement dari Menko Polhukam yang mana beliau agar menekankan kepada pihak perusahaan melaporkan setiap kejadian-kejadian baik ada atau tidaknya karhutla di tempat mereka. Dan juga jangan sampai membuka lahan baru," kata Irawati, Selasa, 8 September 2026.
Hal itu disampaikan Irawati menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dalam rapat koordinasi terkait penanganan karhutla. Perusahaan diminta tidak hanya membantu pemadaman, tetapi juga aktif menjaga wilayah konsesinya.
Menurutnya, apabila ditemukan kejadian yang mengarah pada tindak pidana, penanganannya dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah pusat juga telah menyampaikan adanya sanksi administratif dan langkah penegakan hukum.
"Dan kalau memang ada kejadian-kejadian dalam hal ini, tentunya ada tindak pidana. Dan itu tadi juga dikeluarkan oleh Kaporlri untuk Sanksi Administratif, dan juga dikeluarkan oleh Kejaksaan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Irawati meminta organisasi perangkat daerah terkait menyiapkan data mengenai batas-batas perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotim.
Data tersebut diperlukan untuk memperjelas wilayah konsesi sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan evaluasi ketika terjadi karhutla.
"Jadi dalam hal ini kami tentunya menjadi turunan bagi pemerintah daerah, karena seperti kita ketahui banyak perusahaan yang ada di Kotim dan tentunya juga tadi saya sudah menekankan kepada Kadis Pertanian, karena memang di bawah beliau tentunya agar kami diberikan laporan mengenai batasan-batasan perusahaan-perusahaan yang ada di Kotim dan juga laporan terjadi atau tidaknya kebakaran lahan di perusahaan," imbuhnya.
Irawati mengatakan hasil rapat koordinasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi Pemkab Kotim bersama perusahaan yang beroperasi di daerah itu.
"Tentunya dari rakor ini akan menjadi turunan kita, evaluasi bagaimana nanti pemerintah daerah dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten KotaWaringin Timur," katanya.
Meski demikian, Irawati menilai selama ini perusahaan di Kotim telah berperan aktif dalam membantu pemerintah menangani karhutla. Perusahaan juga disebut turut menjaga lahan yang berada di wilayah konsesi masing-masing.
"Tapi selama ini perusahaan sudah sangat baik, sangat aktif bagaimana dari segala bantuan untuk karhutla itu sendiri di Kotim dan juga menjaga perkebunan yang ada di wilayah konsesi mereka," ujarnya.
Irawati menyebut hingga saat ini belum ada laporan kebakaran yang berasal dari dalam wilayah perusahaan. Kebakaran yang terjadi umumnya berada di area berbatasan dengan lahan masyarakat.
"Dan sampai saat ini belum ada terjadi laporan kebakaran dari perusahaan, kecuali ada batas-batasnya saja, batas dengan tanah atau lahan dari masyarakat yang terbakar dan mereka membantu untuk menolong memadamkan kebakaran lahan tersebut," bebernya.
Ia menegaskan instruksi tersebut bukan semata-mata membebankan penanganan karhutla kepada perusahaan. Pemerintah dan perusahaan harus bergerak bersama dalam mencegah dan menangani kebakaran.
“Jadi intinya dari pihak pemerintah pusat makanya memanggil perusahaan enam provinsi yang menjadi prioritas karhutla yang tadi ditekankan harus hadir. Jadi bagaimana selain membantu juga menjaga lahan mereka," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









