BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor mengatakan pengelolaan sampah melalui sistem Reduce, Reuse, Recycle (3R) atau TPS3R perlu diperkuat dengan dukungan perusahaan dan pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
"Mudah-mudahan pengelolaan sampah S3R berjalan dengan baik melalui dukungan perusahaan dan pembentukan KSM. Semoga menjadi percontohan setidaknya kita membuka wawasan yang ada di Kotim," katanya, Selasa, 8 September 2026.
Hal itu disampaikannya setelah rapat Evaluasi Penanganan Sampah Rumah Tangga serta Penguatan Kinerja Lingkungan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Mendukung Pemenuhan Standar dan Sertifikasi PROPER, ISPO, dan RSPO.
Akhyannoor berharap pola pengelolaan sampah tersebut dapat menjadi percontohan seperti yang diterapkan di Banyumas. Menurutnya, persoalan sampah di Kotim tidak akan mampu ditangani pemerintah sendiri tanpa dukungan pihak ketiga.
"Semoga jadi percontohan seperti yang ada Banyumas sehingga persoalan sampah bisa teratasi. harus bekerjasama untuk pengelolaan dengan pihak ketiga untuk S3R. Karena kita tahu sendiri yang saat ini dikelola kalau tanpa pihak ketiga tidak akan mampu," ujarnya.
Ia menilai kerja sama dengan pihak ketiga juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Jika sistem tersebut berjalan baik, masyarakat lokal dapat dilibatkan dalam pengelolaan sampah.
Oleh karena itu ia mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusun master plan pengelolaan sampah. Penanganan diharapkan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan persoalan yang ada saat ini.
"Maka DLH kita suruh membuat master plan-nya. Setidaknya kita menangani yang ada dulu. Masukan dan saran dari pihak ketiga itu luar biasa karena dia sudah mengelola dengan hal-hal yang seperti ini. Kalau ini kerja sama dengan pihak ketiga dan berjalan dengan baik maka persoalan sampah teratasi," tandasnya.
PIC KSM Mutiara Mulia Oktavian Widianto mengatakan, pembentukan KSM diperlukan karena cakupan wilayah pelayanan sampah di Kotim sangat luas. Kotim memiliki 17 kecamatan, 168 desa dan 17 kelurahan. Kondisi tersebut membuat DLH tidak mungkin menangani seluruh persoalan sampah secara langsung.
"Selama ini Dinas Lingkungan Hidup menaungi satu wilayah kotim. Ada 17 kecamatan, 168 desa, dan 17 kelurahan. Dinas Lingkungan Hidup tidak mungkin mampu yang namanya menangani sampah satu wilayah Kotim," ujar Oktavian Widianto.
Karena itu, KSM akan dibentuk untuk membantu DLH menangani wilayah yang jauh dari pusat kota. Setiap desa nantinya diarahkan memiliki operator pengangkutan sampah berbasis masyarakat.
"Jadi KSM dibentuk membantu Dinas Lingkungan Hidup untuk wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota yang tidak tertangani. Di situ nanti di setiap desa akan dibentuk operator pengangkut sampah yang disebut KSM atau Kelompok Swadaya Masyarakat," katanya.
Pembiayaan pengelolaan akan didukung melalui kerja sama dengan pihak ketiga, terutama perusahaan besar swasta yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Oktavian mengatakan hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan agar perusahaan besar ikut mendukung pengelolaan sampah di wilayah sekitar operasionalnya.
Salah satu contoh yang disiapkan berada di Kecamatan Parenggean. Desa-desa di wilayah tersebut nantinya dapat membentuk KSM untuk menangani pengangkutan sampah di masing-masing wilayah.
"Salah satu contoh, di Parenggean tidak mungkin ada angkutan sampah dari pusat kota. Di Parenggean nanti ada berapa desa, Setiap desa nanti akan membentuk kelompok swadaya masyarakat yang mengambil sampah-sampah di wilayah desa-desa di seputaran Kecamatan Parenggean," ucapnya.
PBS diharapkan membantu menyediakan alat angkut sampah dan fasilitas pemilahan. Dengan pola tersebut, target akhirnya seluruh wilayah Kotim dapat memperoleh layanan pengelolaan sampah.
Ia menjelaskan KSM akan menerapkan konsep pengelolaan sampah berbasis masyarakat. DLH nantinya menyiapkan payung hukum untuk mendukung operasional KSM.
Sumber pembiayaan KSM berasal dari iuran masyarakat, hasil penjualan barang rongsok, serta dukungan corporate social responsibility (CSR) perusahaan.
Warga akan dikenakan iuran sesuai kemampuan. Rata-rata iuran yang direncanakan sekitar Rp25 ribu per bulan dengan layanan pengangkutan sampah dua hingga tiga kali dalam sepekan. Bagi masyarakat yang tidak mampu, pemerintah dapat memberikan subsidi, termasuk melalui dukungan CSR perusahaan.
Ia berharap skema tersebut membuat KSM dapat berjalan secara mandiri sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Pembentukan KSM ditargetkan mencakup setiap desa dan kelurahan di Kotim. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap sebagai percontohan.
"Target dibentuk setiap desa dan kelurahan. Cuma dalam pelaksanaannya nanti kita paling nanti satu kecamatan kita bentuk dua dulu. Jadi desa lain itu nanti langsung akan mencontoh," jelasnya.
Koordinator pembentukan KSM nantinya diserahkan kepada DLH. Selain membangun sistem pengangkutan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan sampah.
"Salah satunya nanti saya juga akan jadi tim di situ dengan pengalaman saya, gimana memberi wawasan ke masyarakat bahwa sampah itu tidak boleh dibuang sembarangan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









