SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta PT Agrinas Palma Nusantara berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pengelolaan lahan eks PT Dinamika Alam Segar (DAS).

"Jadi kita menginginkan bahwasanya untuk ke depannya, untuk Agrinas ini berkoordinasi kepada Forkopimda yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian yang kedua, tadi adalah kami menjadwalkan untuk peninjauan lapangan karena ada beberapa indikasi atau argumen yang menyatakan bahwasanya ada beberapa lahan yang diserahkan kepada masyarakat," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, Selasa, 8 September 2026.

Hal tersebut disampaikan Angga setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan kebun eks PT Dinamika Alam Segar (DAS) yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara dan penyelesaian permasalahan areal kebun.

RDP digelar menyusul persoalan pengelolaan kebun eks PT DAS, khususnya areal kurang lebih 210 hektare yang disita Satgas PKH hingga kini masih dikuasai dan dikelola PT NSP.

Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai status pengelolaan lahan, pelaksanaan penugasan kepada PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), serta langkah penyelesaian atas permasalahan yang terjadi.

Angga menjelaskan, kawasan tersebut sebelumnya merupakan milik PT DAS. Setelah dilakukan penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sebagian areal diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Selanjutnya, Agrinas menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada PT TSSK. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat persoalan karena pengelolaan dinilai belum berjalan maksimal.

"Setelah mendengar penjelasan tadi dulunya tuh milik PT DAS. Ada penertiban yang dilakukan oleh satgas PKH, sebagian diserahkan kepada pihak Agrinas, dan Agrinas pun juga sudah memberikannya ke pihak pengelola yang sebagaimana, pihak pengelolanya itu PT TSSK," jelasnya. 

Menurut Angga, secara surat-menyurat lahan tersebut telah diserahkan untuk dikelola PT TSSK. Namun, terdapat indikasi sebagian lahan masih dikuasai atau dioperasionalkan oleh pihak perusahaan lain.

"Secara bersurat sudah dikelola, namun pada saat ini pengelolanya itu belum secara maksimal karena ada indikasi masih dikuasai oleh beberapa pihak perusahaan lain yang mengoperasionalkan tersebut," bebernya.

Persoalan tersebut kemudian mendorong PT TSSK menyurati DPRD Kotim untuk meminta penjelasan terkait implementasi pengelolaan lahan oleh Agrinas di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Angga mengatakan, ke depan koordinasi antara Agrinas dengan Forkopimda Kotim perlu diperkuat. Hal itu dinilai penting agar pengelolaan lahan eks PT DAS memiliki kejelasan dan dapat diselesaikan secara bersama.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah pihak yang tidak hadir dalam RDP sehingga pembahasan belum sepenuhnya mendapatkan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Selain persoalan pengelolaan oleh perusahaan, DPRD Kotim juga menyoroti informasi mengenai adanya lahan yang disebut telah diserahkan kepada masyarakat.

DPRD akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Peninjauan tersebut juga untuk mengetahui apakah lahan tersebut benar-benar dimiliki atau dikelola masyarakat atau justru masih diswakelola pihak perusahaan.

"Oleh sebab itu, kami ingin memastikan apakah itu benar dimiliki oleh masyarakat atau diswakelola oleh pihak perusahaan," pungkas Angga. (DEWI PATMALASARI/H)