BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 70 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hingga Agustus 2026.
Data tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi A DPRD Kobar dalam rapat kerja bersama DP3AP2KB Kobar yang digelar di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kobar, pekan lalu.
Rapat tersebut dipimpin Anggota Komisi A DPRD Kobar Muhammad Anuar dan dihadiri sejumlah anggota Komisi A, Kepala DP3AP2KB Kobar dr. Abimayu beserta jajaran.
Anuar mengatakan, tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu menjadi perhatian bersama, tidak hanya dalam aspek penanganan setelah kasus terjadi, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan.
"Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya dilakukan ketika kasus sudah terjadi. Upaya pencegahan, edukasi dan penguatan perlindungan harus terus dilakukan," jelasnya.
DPRD Kobar mendorong agar layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mendapat dukungan anggaran yang memadai.
Dukungan tersebut diperlukan agar layanan PPA dapat berjalan optimal, baik untuk penanganan korban maupun kegiatan pencegahan seperti penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami mendorong adanya dukungan anggaran untuk layanan PPA pada UPTD, sehingga penanganan kasus bisa dilakukan secara maksimal dan kegiatan pencegahan melalui penyuluhan serta sosialisasi juga dapat diperkuat," jelasnya.
Selain membahas perlindungan perempuan dan anak, rapat kerja tersebut juga mengevaluasi sejumlah program DP3AP2KB Kobar, mulai dari pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan pengendalian penduduk, pembangunan keluarga hingga program Bangga Kencana.
Komisi A juga memberikan perhatian terhadap upaya pencegahan dan penurunan angka stunting yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Anuar menilai Kampung Keluarga Berkualitas atau Kampung KB dapat menjadi salah satu wadah untuk mengintegrasikan berbagai program tersebut di tingkat desa dan kelurahan.
"Kampung Keluarga Berkualitas harus benar-benar menjadi wadah integrasi program di tingkat desa dan kelurahan. Di sana bisa disinergikan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga, pencegahan stunting dan penguatan ketahanan keluarga," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam mendukung pelaksanaan program di lapangan.
Menurutnya, sinergi antara TPK, pemerintah daerah, pemerintah desa, tenaga kesehatan dan sektor terkait lainnya harus terus diperkuat agar intervensi terhadap keluarga yang membutuhkan pendampingan dapat berjalan efektif.
"Koordinasi lintas sektor harus diperkuat. Penanganan stunting dan penguatan ketahanan keluarga tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, tetapi membutuhkan kerja bersama sampai ke tingkat desa dan kelurahan," jelasnya.
Komisi A DPRD Kobar juga mendorong peningkatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai program Bangga Kencana kepada masyarakat.
KIE tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga serta pencegahan stunting.
"Informasi dan edukasi kepada masyarakat harus terus diperluas. Jangan sampai program pemerintah hanya diketahui oleh perangkat atau petugas, tetapi masyarakat sebagai sasaran utama justru kurang memahami manfaatnya," jelasnya.
Komisi A mendorong percepatan penyusunan regulasi mengenai Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Kobar.
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya perlindungan anak sekaligus memperkuat langkah pencegahan berbagai persoalan sosial yang dapat muncul akibat perkawinan pada usia anak.
"Regulasi tentang pencegahan perkawinan usia anak perlu segera disusun dan diperkuat. Ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak serta memastikan mereka mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)









