BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua II Komisi III DPRD Palangka Raya, Sri Ani Rintuh mendukung rencana perpanjangan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari hingga awal Oktober 2026.
Kebijakan tersebut dinilai masih diperlukan karena karhutla dan kabut asap belum sepenuhnya terkendali.
Sri Ani, mengatakan perpanjangan status tanggap darurat harus menjadi langkah untuk memperkuat penanganan di lapangan, bukan sekadar memperpanjang status administratif.
“Kalau kondisi karhutla memang belum terkendali dan kabut asap masih berdampak kepada masyarakat, perpanjangan status tanggap darurat memang diperlukan. Tetapi harus diikuti dengan langkah konkret dan terukur,” tegas Sri Ani, Selasa, 8 September 2026.
Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan munculnya titik api, tetapi juga menyentuh kesehatan masyarakat, pendidikan, transportasi hingga aktivitas ekonomi.
Karena itu pemerintah harus memastikan seluruh kebutuhan penanganan selama masa tanggap darurat tersedia dan tepat sasaran.
Sri Ani juga meminta evaluasi terhadap penanganan selama periode sebelumnya dilakukan secara terbuka.
Keterbatasan anggaran, kesiapan personel, sarana pemadam, ketersediaan sumber air dan koordinasi antarlembaga harus menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali menjadi kendala.
“Jangan sampai status tanggap darurat diperpanjang, tetapi persoalan di lapangan masih sama. Kita harus melihat apa yang kurang, apa yang tidak efektif, kemudian segera diperbaiki,” ujarnya.
Ia menekankan penggunaan anggaran selama masa tanggap darurat harus dilakukan secara cermat. Anggaran harus diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak, seperti operasional pemadaman, perlindungan masyarakat terdampak, dukungan kesehatan dan upaya pencegahan agar api tidak meluas.
Sri Ani berharap perpanjangan status hingga awal Oktober dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat penanganan sekaligus mempersiapkan langkah pencegahan.
Menurutnya pengalaman karhutla 2026 harus menjadi evaluasi serius agar pemerintah tidak terus berada dalam pola penanganan yang reaktif.
“Yang paling penting masyarakat jangan terus-menerus menjadi korban kabut asap. Kita dukung perpanjangan status ini, tetapi harus ada hasil nyata. Karhutla harus benar-benar ditekan dan kejadian seperti 2026 jangan sampai terulang kembali,” pungkasnya. (MARINI/R)









