SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun ini ditetapkan pada 30 September 2026. Wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga mendekati jatuh tempo untuk melakukan pembayaran.

Kepala Bapenda Kotim, Abdul Rahman Ismail, mengatakan pembayaran pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pembayaran PBB-P2 sekarang semakin mudah karena masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Bapenda. Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang telah tersedia,” ujarnya, Selasa, 8 September 2026.

Bapenda Kotim telah menyediakan sejumlah pilihan pembayaran, baik secara langsung maupun melalui layanan perbankan dan platform digital.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui loket pelayanan Bapenda Kotim maupun memanfaatkan layanan mobile banking Bank Mandiri dan Bank Kalteng.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui Tokopedia dan gerai Indomaret yang telah menyediakan layanan pembayaran pajak daerah.

Abdul Rahman mengatakan pengembangan berbagai kanal pembayaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kemudahan kanal pembayaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu,” katanya.

Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim. Penerimaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat kembali untuk mendukung pembangunan daerah, sehingga kami mengajak seluruh wajib pajak untuk membayar PBB-P2 tepat waktu,” tegasnya.

Bapenda Kotim pun mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah tersedia dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati 30 September 2026.

Dengan pembayaran lebih awal, masyarakat juga dapat menghindari antrean serta potensi keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (DEVI/R)