PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tidak boleh disertai pengarahan atau pemaksaan terhadap calon penyedia barang dan jasa.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti saat menghadiri Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa, 8 September 2026.

Sunarti mengatakan hal tersebut menjadi bagian dari agenda rapat koordinasi pokir yang akan dilaksanakan minggu depan sebagai tindak lanjut KPK dan Inspektorat.

“Dalam pengusulan pokir, tidak boleh ada pengarahan atau pemaksaan terhadap calon penyedia barang dan jasa untuk melaksanakan pekerjaan,” ujar Sunarti di Palangka Raya.

Pemprov Kalteng juga memastikan tidak ada pengaturan dalam pokir DPRD. Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama unsur DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah terkait.

Sunarti mengatakan rapat koordinasi pokir tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan tahun berjalan, tetapi menjadi pedoman pelaksanaan pokir pada tahun berikutnya.

“SOP dan poin-poin pengusulan pokir juga akan disiapkan untuk menyamakan pemahaman terkait pengusulan, verifikasi, dan tahapan lainnya, termasuk peran dan tugas masing-masing pihak,” jelas Sunarti. (HERMAWAN DP/R)