PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari, terhitung mulai 9 September hingga 8 Oktober 2026.

Perpanjangan tersebut dilakukan menyusul masih maraknya titik kebakaran di sejumlah wilayah Palangka Raya di tengah puncak musim kemarau. Kondisi ini menunjukkan ancaman karhutla belum sepenuhnya dapat dikendalikan.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan keputusan memperpanjang status tanggap darurat diambil dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi penanganan karhutla.

"Keputusan tersebut diperlukan agar pemerintah bersama seluruh unsur terkait memiliki ruang untuk melanjutkan penanganan secara lebih optimal, mengingat kondisi di lapangan masih membutuhkan perhatian serius," ujarnya, Selasa, 8 September 2026.

Perpanjangan status ini juga katanya, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas penanganan selama masa tanggap darurat sebelumnya. Setiap kendala, mulai dari keterbatasan anggaran, sarana prasarana, personel, hingga ketersediaan sumber air, perlu segera dicarikan solusi.

Di sisi lain, pemerintah dituntut tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api muncul. Upaya pencegahan, patroli wilayah rawan, deteksi dini serta pembasahan lahan perlu diperkuat agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.

"Dampak karhutla juga tidak boleh dipandang sebatas persoalan lingkungan. Kabut asap yang muncul dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi, sehingga perlindungan terhadap warga harus menjadi bagian utama dalam penanganan selama status tanggap darurat diperpanjang," tambahnya. (MARINI/Y)