BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya Subandi meminta perpanjangan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 8 Oktober 2026 diikuti dengan langkah penanganan yang lebih terukur dan efektif.
Menurut Subandi, tambahan waktu masa tanggap darurat harus dimanfaatkan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memperkuat upaya pengendalian karhutla, khususnya di wilayah yang masih berpotensi terjadi kebakaran.
“Dengan perpanjangan status hingga 8 Oktober, kita harapkan Pemko mampu menunjukkan langkah penanganan yang lebih terukur dan efektif,” tegas Subandi, Selasa, 8 September 2026.
Ia meminta seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla meningkatkan kesiapsiagaan. Setiap laporan mengenai kebakaran harus segera ditindaklanjuti agar api dapat dikendalikan sebelum meluas dan mengancam permukiman warga.
Subandi juga mendorong Pemko melakukan evaluasi terhadap penanganan karhutla pada periode sebelumnya. Kendala yang berkaitan dengan personel, sarana dan prasarana, ketersediaan sumber air hingga dukungan operasional perlu menjadi perhatian untuk diperbaiki.
Menurutnya, keberhasilan masa perpanjangan tanggap darurat tidak hanya dilihat dari banyaknya kegiatan yang dilakukan petugas. Hal yang lebih penting adalah dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Ukuran keberhasilannya harus jelas. Masyarakat ingin melihat asap berkurang, titik api bisa dikendalikan dan aktivitas mereka kembali normal,” ujarnya.
Untuk itu, Subandi berharap koordinasi antara Pemerintah Kota Palangka Raya, BPBD, TNI, Polri, relawan, petugas pemadam hingga masyarakat terus diperkuat.
Penanganan karhutla, lanjutnya, harus dilakukan secara terpadu dengan tetap memperhatikan keselamatan petugas maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
Subandi menegaskan DPRD Palangka Raya akan terus mengawal penanganan karhutla, termasuk penggunaan anggaran selama masa tanggap darurat.
Ia meminta dukungan anggaran yang tersedia diprioritaskan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan memiliki dampak langsung terhadap upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. (MARINI/j)









