BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten Kapuas menyiapkan regulasi sebagai landasan pengembangan dan penerapan inovasi daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (Pro-SN).
Regulasi tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas tentang Penerapan Inovasi Daerah yang Mendukung Program Strategis Nasional. Raperbup tersebut kini melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Selasa, 8 September 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng Muhamad Mufid mengatakan, harmonisasi diperlukan untuk memastikan regulasi yang disusun pemerintah daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi juga dilakukan untuk memastikan materi muatan Raperbup tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku. Selain itu, proses ini menjadi ruang untuk menyempurnakan rumusan norma agar lebih jelas, sistematis, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah," kata Mufid.
Dalam proses tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng melakukan telaah dan analisis terhadap substansi Raperbup.
Pembahasan meliputi kesesuaian materi dengan regulasi yang lebih tinggi, sinkronisasi dengan aturan terkait, teknik penyusunan peraturan, hingga kejelasan dan ketepatan rumusan norma.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan, penguatan regulasi diperlukan agar pelaksanaan inovasi daerah memiliki kepastian hukum sekaligus arah yang jelas.
"Kami mendorong agar regulasi yang disusun tidak hanya harmonis secara yuridis, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang mendukung pelaksanaan inovasi secara nyata," ujarnya.
Menurut Hajrianor, regulasi yang berkualitas dan aplikatif diharapkan dapat membuat inovasi daerah memberikan kontribusi terhadap pencapaian Program Strategis Nasional. Di sisi lain, regulasi tersebut juga harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Kapuas.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kapuas Ahmad Muhammad Saribi mengatakan, Raperbup disiapkan sebagai landasan hukum bagi pengembangan dan penerapan inovasi di daerah.
"Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong inovasi yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan, sekaligus memperkuat dukungan daerah terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional," katanya.
Raperbup tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk mengintegrasikan berbagai program unggulan perangkat daerah yang mendukung Pro-SN.
Sejumlah bidang yang menjadi perhatian antara lain pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan pelayanan kesehatan.
Selain menyiapkan regulasi, Pemkab Kapuas juga memperkuat pelaporan pelaksanaan Pro-SN 2026. Organisasi perangkat daerah diminta melengkapi data serta bukti pelaksanaan program yang berkaitan dengan program strategis nasional.
Data tersebut diperlukan untuk menggambarkan capaian program di Kabupaten Kapuas sekaligus menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Pro-SN di daerah.









