BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan mengamankan LF alias BG (46), yang diduga menjadi pemodal dalam kasus illegal logging di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
LF sebelumnya masuk dalam daftar pencarian setelah penyidik mengembangkan kasus pengolahan kayu hasil penebangan di kawasan hutan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kotim.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, LF berhasil diamankan setelah sekitar tiga bulan dilakukan pencarian.
"Sebelumnya pelaku menjadi buronan sekitar tiga bulan pada perkara pengolahan kayu hasil penebangan dalam kawasan hutan di Desa Terantang Hilir, Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng," kata Leonardo melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Leonardo, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan serta koordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum.
Penyidik menelusuri keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik aktivitas pengolahan kayu tersebut.
"Penyidik menelusuri informasi dari pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk memastikan pihak yang berada di balik aktivitas pengolahan kayu tersebut," ujarnya.
LF diamankan tim gabungan penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kotim.
"Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Leonardo.
Berawal dari Temuan 70 Batang Kayu
Kasus tersebut bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Kalteng, KPH dan Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 6 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit.
Tidak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu yang menggunakan mesin circular saw. Tiga pekerja diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk mencari dan menghadirkan LF dalam proses penyidikan.
Setelah sekitar tiga bulan pencarian, LF akhirnya diamankan pada 6 September 2026. Ia kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkembangan perkara tersebut, LF kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut berkaitan dengan larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengungkapan pihak yang diduga sebagai pemodal menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pekerja di lapangan.
"Dalam kejahatan kehutanan, orang yang ditemukan bekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengikuti jejak pembiayaan dan perintah yang menggerakkan kegiatan tersebut," kata Dwi Januanto.
Menurutnya, penyidik dalam perkara tersebut menelusuri informasi dari lapangan hingga berhasil mengamankan pihak yang diduga sebagai pemodal setelah tiga bulan pencarian.
"Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan tersebut," tegasnya.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan serta peredaran hasil hutan ilegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
ANTARA









