BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan perusahaan wajib aktif memantau kondisi wilayah konsesinya dan melaporkan setiap kejadian karhutla kepada pemerintah daerah.
"Perusahaan diminta melaporkan setiap kejadian, baik ada maupun tidak ada karhutla di wilayah mereka dan jangan sampai membuka lahan baru. Kalau ada kejadian yang mengarah pada tindak pidana, tentu ada sanksi yang diberikan," kata Irawati di Sampit, Selasa, 8 September 2026.
Penguatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam rapat koordinasi bersama pemerintah dan perusahaan pemegang HGU serta PBPH terkait penanggulangan karhutla pada puncak musim kebakaran 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat juga menegaskan adanya konsekuensi bagi perusahaan apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan wilayah konsesi. Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kapolri juga menyampaikan terkait sanksi administratif, begitu pula dari Kejaksaan. Ini menjadi arahan yang nantinya akan diturunkan dan dikawal oleh pemerintah daerah," ujar Irawati.
Irawati menilai pengawasan terhadap perusahaan menjadi penting karena Kotim memiliki cukup banyak perusahaan perkebunan dan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan wilayah konsesi yang luas.
Karena itu, Pemkab Kotim kini memperkuat basis data mengenai batas wilayah perusahaan. Data tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi karhutla di setiap wilayah konsesi dapat dipantau dan dilaporkan secara berkala.
Irawati juga telah meminta Dinas Pertanian Kotim menyiapkan data mengenai batas-batas wilayah perusahaan sekaligus laporan kejadian kebakaran di masing-masing area konsesi.
"Kami sudah menekankan kepada Dinas Pertanian agar diberikan laporan mengenai batasan perusahaan yang ada di Kotawaringin Timur dan laporan apakah terjadi atau tidak terjadi kebakaran di perusahaan tersebut," ungkapnya.
Pelaporan tidak hanya diwajibkan ketika terjadi kebakaran. Selama masa tanggap darurat karhutla, perusahaan diminta menyampaikan laporan setiap hari, baik terdapat kejadian maupun tidak ada karhutla di wilayah konsesinya.
Dengan laporan harian tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh gambaran kondisi lapangan secara lebih cepat sehingga potensi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti.
Laporan itu selanjutnya akan direkap dan disampaikan setiap pekan kepada Wakil Bupati Kotim, Kapolres Kotim, serta Dandim 1015/Sampit sebagai bahan pengawasan dan evaluasi bersama.
"Setiap hari tetap harus ada laporan, ada atau tidak ada karhutla di wilayah konsesi. Kemudian seminggu sekali dilaporkan kepada Wakil Bupati, Kapolres dan Dandim untuk pengawasan dan bahan evaluasi," jelas Irawati.









