PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), saat ini menghadapi kendala krusial berupa keterbatasan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk armada pemadaman di lapangan.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Kobar Hj Nurhidayah menegaskan pentingnya peran aktif dan kepedulian dari pihak ketiga atau perusahaan swasta untuk membantu kelancaran operasi penanganan karhutla di Bumi Marunting Batu Aji. 

Nurhidayah menyayangkan hingga saat ini belum ada dukungan nyata dari sektor swasta, kecuali dari CBI Group yang secara sukarela mendirikan dapur umum serta mendistribusikan BBM untuk operasional armada pemadaman.

"Alokasi anggaran untuk kedaruratan melalui anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) sangat terbatas mengingat adanya efisiensi anggaran dari pusat. Akan tetapi, pemerintah daerah tetap berkomitmen penuh dalam penanganan dan pencegahan karhutla demi terwujudnya langit biru di wilayah Kobar. Keterbatasan anggaran ini mempengaruhi pemenuhan BBM tim Satgas untuk armada pemadaman, untuk itu kami harapkan bantuan dari pihak ketiga atau perusahaan untuk membantu kesulitan BBM ini," ujar Bupati Kobar, Hj Nurhidayah, Selasa, 8 September 2026.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kekuatan operasional Tim Satgas Karhutla Kobar didukung oleh sarana dan prasarana yang cukup besar, yakni 60 unit kendaraan pemadaman darat, 129 unit sarana prasarana portable pemadaman darat, serta 531 personel gabungan dari Polri, TNI, BPBD, MPA, Tenaga Kesehatan, Huma Singgah Itah, Dinas Sosial, Tagana, dan Damkar.

Guna memastikan seluruh armada tersebut dapat beroperasi optimal tanpa terhambat krisis energi, Bupati juga meminta kemudahan akses pasokan energi dari BUMN terkait.

"Demi kelancaran penanggulangan bencana karhutla ini, selain bantuan dari pihak perusahaan, kami juga minta kepada pihak Pertamina untuk memberikan akses bagi kami untuk kemudahan mendapatkan BBM, karena sangat tidak mungkin tim tidak bekerja karena tidak ada BBM," tegasnya.

Mengingat ancaman karhutla yang masih terdeteksi di sejumlah titik, Pemkab Kobar resmi memperpanjang masa operasional penanganan bencana. Sebelumnya, penetapan Status Tanggap Darurat Karhutla di Kabupaten Kotawaringin Barat tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 300.2.3/122/BPBD.IV.2/2026 yang berlaku sejak tanggal 7 hingga 20 Agustus 2026.

Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Karhutla berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 300.2.3/123/BPBD.IV.2/2026 yang berlaku mulai tanggal 21 Agustus hingga 3 September 2026. 

Pemkab Kobar berharap koordinasi lintas sektor antara pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta dapat segera terwujud demi memadamkan titik api secara menyeluruh. (DANANG/H)