PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya berfokus pada pemadaman di lapangan.

Polda Kalimantan Tengah juga gencar melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, baik perorangan maupun korporasi, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya tengah memproses 62 kasus karhutla dan telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

Penindakan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar aturan terkait pembakaran lahan .

"Dari empat korporasi yang tengah diselidiki, satu perusahaan di wilayah Kotawaringin Timur telah naik status ke tahap penyidikan. Perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan," ungkap Kapolda Rabu, 9 September 2026.

Saat ini, tim penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih bekerja memperkuat alat bukti di lapangan.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri secara akurat sumber dan pola penyebaran titik api di lokasi perusahaan tersebut guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan.

Kapolda menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas ini merupakan komitmen penuh Polda Kalteng.

Tujuannya tidak hanya untuk menjatuhkan sanksi, tetapi juga memberikan efek jera yang kuat sehingga pihak lain tidak berani melakukan hal serupa .

"Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla," tegas Irjen Iwan Kurniawan. (PATHUR/H)