PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penetapan puluhan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah memang menunjukkan penegakan hukum terus berjalan.

Namun, banyaknya tersangka belum tentu menjadi ukuran bahwa penanganan karhutla telah efektif. Demikian disampaikan oleh praktisi hukum Ade Putrawibawa, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Sekretaris IKADIN DPC Palangka Raya, Sekretaris YLC PERADI Palangka Raya, sekaligus Ketua Bidang Hukum Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya.

Ade Putrawibawa menilai, keberhasilan penegakan hukum semestinya diukur dari kemampuannya memberikan efek jera dan mencegah kebakaran kembali terjadi.

Jumlah tersangka lebih tepat dilihat sebagai indikator aktivitas penegakan hukum, bukan hasil akhir.

“Banyaknya tersangka bukan indikator yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penegakan hukum karhutla sudah efektif. Yang lebih penting adalah dampaknya terhadap pencegahan kebakaran dan pemulihan lingkungan,” ujarnya, Rabu, 9 September 2026.

Ia mencontohkan, berdasarkan data Polda Kalteng per 8 September 2026 terdapat 62 kasus karhutla yang diproses dengan 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, angka tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar : apakah kebakaran berkurang, apakah pelaku benar-benar dihukum, dan apakah kerusakan lingkungan berhasil dipulihkan.

Jika pertanyaan-pertanyaan ini belum terjawab, maka penegakan hukum belum dapat dikatakan berjalan secara optimal.

Menurut Ade, salah satu tantangan terbesar dalam perkara karhutla terletak pada pembuktian hubungan sebab-akibat.

Penegak hukum harus mampu membuktikan asal api, pihak yang memicu atau membiarkan kebakaran, serta keterkaitannya dengan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

“Persoalan paling sulit bukan sekadar membuktikan lahan terbakar, tetapi membuktikan rantai kausalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa sanksi pidana saja belum tentu cukup memberikan efek jera.

Kepastian penegakan hukum, sanksi administratif, ganti rugi dan pemulihan lingkungan, pertanggungjawaban korporasi, serta upaya pencegahan perlu diperkuat secara beriringan.

“Persoalannya bukan sekadar hukuman harus diperberat. Yang lebih penting adalah kepastian penegakan hukum, sanksi administratif, ganti rugi dan pemulihan lingkungan, pertanggungjawaban korporasi, serta pencegahannya,” tegasnya.

Secara normatif, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang juga mengatur ancaman pidana.

Namun, penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa pengawasan, pembuktian, hingga kondisi lokasi yang sulit dijangkaru.

"Oleh karena itu, efektivitas penanganan karhutla tidak cukup dilihat dari jumlah tersangka semata, melainkan harus mencakup konsistensi penegakan hukum, pencegahan, pertanggungjawaban, dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh," pungkasnya. (PATHUR/H)