BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian melalui dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah pemerintah.
Salah satu kemudahan yang diberikan yakni pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi Rp0 khusus untuk perumahan bagi masyarakat yang masuk kategori MBR.
Kebijakan tersebut disosialisasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam memperoleh rumah yang layak dan terjangkau.
Kepala Bapenda Kotim Abdul Rahman Ismail mengatakan, pembebasan BPHTB tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 54 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Melalui kebijakan ini, masyarakat MBR diharapkan tidak lagi terkendala biaya administrasi dan perpajakan pada tahap awal kepemilikan rumah," kata Abdul Rahman, Rabu,9 September 2026.
Menurutnya, penerima manfaat tidak serta-merta mendapatkan pembebasan BPHTB. Terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya, calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia, masuk dalam kategori MBR, serta memiliki luas tanah dan bangunan yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati.
Sementara untuk mekanisme pengurusan, proses diawali dengan penginputan data dan persyaratan oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selanjutnya, data tersebut akan dilakukan validasi oleh Bapenda Kotim untuk memastikan calon penerima memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
"Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, proses dilanjutkan dengan pencetakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan nilai BPHTB sebesar Rp0," jelasnya.
Abdul Rahman mengimbau masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran, kriteria penerima manfaat maupun ketentuan teknis agar mengikuti informasi resmi yang disampaikan pemerintah.
Ia berharap kebijakan pembebasan BPHTB tersebut dapat semakin membuka akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
"Program ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah sekaligus mendukung upaya pemerintah menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat," pungkasnya. (DEVI/H)









