KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial G, 45 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah kebun sawit di Jalan Lintas Kapuas-Mantangai, Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa, 8 September 2026.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,47 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip besar, kotak rokok, tas selempang, dan satu unit telepon seluler.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan G di kebun sawit miliknya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kebun sawit miliknya. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terduga berada di lokasi tersebut,” kata Budi, Rabu, 9 September 2026.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan G saat berada di kebun sawitnya pada Selasa sekitar pukul 16.10 WIB.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada yang bersangkutan. Penggeledahan turut disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,47 gram.

Petugas juga menemukan satu pack plastik klip besar tanpa merek, timbangan digital warna hitam, kotak rokok merek Click warna ungu, tas selempang merek Spear warna hitam, serta satu unit handphone Vivo Y05 warna biru.

G yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun tersebut selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah meminta keterangan saksi dan membuat laporan polisi, berita acara tempat kejadian perkara, serta sketsa TKP.

Atas kasus tersebut, G disangkakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. (SABRIANOOR/R)