PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut berhasil mengamankan seorang pria berinisial TAM (37), warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah dihukum pada 2023. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 02.40 WIB.

Kasus ini baru diketahui pada sore harinya, ketika salah seorang ASN Dispora Kalteng datang ke kantor sekitar pukul 14.30 WIB untuk melakukan penyortiran foto kegiatan.

Saat memasuki Ruangan Sekretariat Operasional PPID Pelaksana, korban mendapati perangkat CPU komputer yang sebelumnya berada di atas meja telah hilang.

Atas kejadian tersebut, pihak Dispora Kalteng mengalami kerugian materiil sekitar Rp 39 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pahandut untuk dilakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pahandut bekerja secara cepat dan teliti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku.

"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu: 1 unit CPU warna hitam Custom Listing MSI Gaming PC Model PAG PANO M110A, 1 lembar jaket warna hitam, 1 buah topi merek Freedom warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Suzuki Spin yang diduga digunakan dalam melakukan aksinya, " ungkap Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, Rabu 9 September 2026.

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa TAM merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya yang bersangkutan juga pernah menjalani hukuman pada tahun 2023 dalam perkara pencurian yang ditangani oleh Polsek Pahandut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP tentang pencurian.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Pahandut dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat dan instansi untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan terhadap barang-barang berharga, khususnya di lingkungan perkantoran,” ujar Kapolsek.  (PATHUR/R)