BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan menegaskan saat ini satu korporasi naik ke tahap penyidikan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Iwan mengatakan perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.
"Penyidik Polda Kalimantan Tengah juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri sumber api dan mengetahui penyebaran titik api di lokasi perusahaan," jelasnya.
Dia mengatakan, sebelumnya terdapat empat korporasi yang dilakukan penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Dari empat korporasi, salah satunya yang kini masuk ke tahap penyidikan tersebut berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dia menjelaskan kini proses penyidikan terhadap korporasi tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pembuktian perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
"Jadi masih kita lakukan penyidikan. Nanti kan kami akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti dan gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut Iwan menyampaikan, secara keseluruhan hingga saat ini pihaknya tengah menangani 62 kasus selama karhutla terjadi di Kalimantan Tengah dan telah menetapkan sebanyak 25 orang tersangka.
Polda Kalimantan Tengah memastikan penanganan perkara karhutla dilakukan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang diduga melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” jelasnya.
ANTARA









