BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melaporkan dugaan penggelapan Yamaha NMAX setelah kendaraan miliknya dipinjam seorang pria namun tidak kunjung dikembalikan.
Laporan dibuat di Polres Kapuas pada 28 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/39/VIII/2026/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah.
Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelapor diketahui bernama Hady Kusnadie HB, warga Jalan Seroja Nomor 9, RT 034/RW 004, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Sementara pria yang dilaporkan dalam perkara tersebut berinisial AR alias O, warga Kapuas.
Peristiwa itu bermula pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 05.34 WIB. Saat berada di kawasan Pasar Blok R, pelapor mendapat pesan melalui WhatsApp dari AR yang saat itu disebut berada di rumah pelapor di Jalan Seroja Nomor 9.
AR kemudian meminjam sepeda motor milik pelapor. Kendaraan yang dipinjam merupakan Yamaha NMAX warna hitam tahun 2020. Sepeda motor tersebut sebelumnya menggunakan nomor polisi KH 6618 JI, kemudian diganti menjadi KH 3579 JC pada 4 Juli 2025.
Sekitar pukul 12.12 WIB, pelapor mencoba menghubungi AR karena sepeda motor belum dikembalikan dan hendak digunakan. Namun komunikasi tidak mendapat respons.
Pelapor kemudian kembali mencoba menghubungi AR sekitar pukul 17.06 WIB dan 19.25 WIB, tetapi tetap tidak berhasil.
Bahkan, pelapor menduga nomor WhatsApp miliknya telah diblokir. Upaya mencari keberadaan AR juga dilakukan dengan menghubungi ibunya melalui WhatsApp sekitar pukul 19.38 WIB, tetapi tidak membuahkan hasil. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan tersebut sedang kami tindak lanjuti dan dilakukan pendalaman sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Danny.
Dalam laporan, pelapor menyebut mengalami kerugian sekitar Rp18,5 juta. Barang bukti yang dicantumkan antara lain surat berharga berupa STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi KH 3579 JC.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. (SABRIANOOR/R)









