BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya dari Fraksi Golkar, Khemal Nasery, meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengevaluasi kembali perizinan perkebunan, khususnya kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap kelestarian lingkungan.
Menurut Khemal, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi harus menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan dilakukan. Perlindungan terhadap ekosistem tidak boleh kalah oleh kepentingan pembukaan maupun pemanfaatan lahan.
“Kami meminta pemerintah pusat dan provinsi untuk mempertimbangkan kembali izin-izin di wilayah perkebunan,” kata Khemal, Rabu, 9 September 2026.
Ia menilai perlindungan kawasan hutan dan ekosistem harus menjadi perhatian bersama. Kelestarian flora dan fauna perlu dijaga agar keseimbangan lingkungan tetap terpelihara dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Khemal juga menyoroti kemunculan satwa liar di sekitar kawasan permukiman. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena dapat menjadi salah satu indikasi adanya gangguan terhadap habitat alami satwa akibat perubahan maupun kerusakan lingkungan.
“Kalau satwa liar mulai masuk ke kawasan permukiman, tentu ini harus kita lihat juga dari sisi kondisi habitatnya. Jangan sampai habitat mereka semakin terganggu karena aktivitas manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan, peristiwa karhutla 2026 harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Pencegahan tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah muncul, tetapi harus dimulai dari pengendalian aktivitas yang berisiko.
Khemal mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar secara sembarangan. Selain itu, aktivitas perambahan hutan juga harus menjadi perhatian serius karena dapat merusak habitat dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap kawasan yang rawan mengalami kerusakan lingkungan.
Evaluasi perizinan juga harus dilakukan secara menyeluruh agar kegiatan perkebunan tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan kelestarian hutan.
“Karhutla harus menjadi pelajaran. Jangan sampai kita terus menangani dampaknya, tetapi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tidak dievaluasi. Pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak awal,” tegas Khemal. (MARINI/R)









