PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 328 sekolah di Kota Palangka Raya menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama 7-9 September 2026 di tengah kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, sekolah yang menerapkan PJJ terdiri dari 97 SD negeri, 30 SD swasta, 149 TK/PAUD, 26 SMP negeri dan 26 SMP swasta.

Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim, mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, ketika kondisi udara belum aman, keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama pemerintah.

“Kalau kondisi udara masih tidak sehat akibat kabut asap, kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas. PJJ merupakan langkah untuk mengurangi paparan asap terhadap peserta didik,” kata Arif, Rabu, 9 September 2026.

Arif mengingatkan agar PJJ tidak hanya menjadi keputusan administratif. Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah harus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sehingga peserta didik tidak kehilangan hak memperoleh pendidikan.

Ia juga meminta evaluasi pelaksanaan PJJ dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla. Setiap keputusan terkait pembelajaran harus mengacu pada kondisi faktual di lapangan.

Jika kualitas udara sudah membaik dan dinyatakan aman, Arif menilai pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kesiapan sekolah. Namun, apabila kabut asap masih membahayakan, pemerintah harus mempertimbangkan perpanjangan PJJ.

“Jangan sampai kegiatan belajar tatap muka dipaksakan sementara risiko kesehatan masih tinggi. Pendidikan tetap harus berjalan, tetapi kesehatan anak-anak jangan dikorbankan,” tegasnya.

Arif berharap Pemko Palangka Raya dan Dinas Pendidikan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau kualitas udara.

Menurutnya, perlindungan peserta didik harus menjadi prioritas selama ancaman kabut asap akibat karhutla masih berlangsung.

Arif menegaskan perhatian tidak hanya diberikan kepada peserta didik. Tenaga pendidik juga harus mendapat perlindungan karena tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan proses pembelajaran berjalan selama PJJ.

“Bukan hanya peserta didik yang kita perhatikan, tenaga pendidik juga harus kita perhatikan. Mereka tetap menjalankan tugas dan aktivitas pembelajaran di tengah kondisi udara yang belum sepenuhnya aman,” katanya. (MARINI/R)