BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim Mentana melalui Plt Kepala Bidang Cipta Karya Rifarna Montazriani mengungkapkan dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah diwujudkan dengan menghapus retribusi PBG menjadi Rp0 bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR.
"Selain pembebasan retribusi, Pemkab Kotim juga mempercepat proses pelayanan penerbitan PBG untuk MBR dengan memangkas durasi pengurusan menjadi maksimal 10 hari kerja," ujarnya, Rabu, 9 September 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, dan Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tertanggal 25 November 2024.
Percepatan pelayanan tersebut didukung sistem digital terintegrasi melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Seluruh proses pengajuan, verifikasi teknis hingga penerbitan dokumen dilakukan secara online sehingga dapat meminimalkan hambatan administratif.
Dia menjelaskan dalam pelaksanaannya, rumah untuk MBR juga menggunakan desain prototipe atau rumusan teknis baku. Hal ini membuat tahapan evaluasi teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau pengawas teknis menjadi lebih cepat.
"Pemangkasan durasi layanan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, " terangnya.
Masyarakat yang ingin mengurus PBG dapat mengajukan permohonan melalui sistem SIMBG secara daring.
Program tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat masyarakat memperoleh legalitas bangunan, tapi juga mendukung terwujudnya rumah layak bagi keluarga Indonesia serta pembangunan perumahan yang lebih tertib dan berkualitas di Kotawaringin Timur. (DEVI/R)









