JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Lima negara Asia Tengah menyerukan negara-negara pemilik senjata nuklir untuk segera membuka kembali perundingan pelucutan senjata di tengah kekhawatiran terhadap stagnasi upaya pengurangan arsenal nuklir global.

Seruan tersebut disampaikan Kazakhstan, Kirgizstan, Tajikistan, Turkmenistan dan Uzbekistan melalui pernyataan bersama, Rabu, 9 September 2026.

Pernyataan itu sekaligus menandai 20 tahun penandatanganan Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tengah atau Central Asian Nuclear-Weapon-Free Zone (CANWFZ).

Kelima negara menilai negara-negara pemilik senjata nuklir memiliki tanggung jawab khusus untuk terlibat dalam pembicaraan pelucutan senjata secara serius.

“Kami mencatat tanggung jawab khusus negara-negara pemilik senjata nuklir untuk terlibat dalam perundingan mengenai pelucutan senjata nuklir dan menyerukan segera dilakukan pengembangan mekanisme pengendalian senjata baru yang dapat diverifikasi guna mencegah perlombaan senjata nuklir,” demikian pernyataan bersama tersebut.

Kazakhstan, Kirgizstan, Tajikistan, Turkmenistan dan Uzbekistan juga menyampaikan kekhawatiran terhadap minimnya kemajuan dalam pelucutan senjata nuklir sebagaimana diamanatkan Pasal VI Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir atau NPT.

Mereka turut menyoroti berakhirnya sejumlah perjanjian penting terkait pengendalian senjata serta kecenderungan berbagai negara melakukan modernisasi terhadap persenjataan nuklir.

Menurut kelima negara, perkembangan tersebut berpotensi memperbesar ancaman terhadap keamanan dan stabilitas internasional.

Karena itu, negara-negara Asia Tengah kembali menegaskan pentingnya NPT sebagai salah satu fondasi utama dalam mencegah penyebaran senjata nuklir sekaligus mendorong penghapusan persenjataan nuklir secara menyeluruh.

Mereka juga menyayangkan Konferensi Peninjauan ke-11 Negara-Negara Pihak NPT yang berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan substantif.

Kondisi itu dinilai menunjukkan masih lebarnya perbedaan pandangan sekaligus rendahnya tingkat kepercayaan antarnegara dalam isu pelucutan dan nonproliferasi nuklir.

Kelima negara kemudian meminta seluruh pihak dalam NPT kembali melanjutkan dialog dengan itikad baik dan menjalankan kewajiban berdasarkan tiga pilar utama.

Ketiga pilar tersebut meliputi pelucutan senjata nuklir, pencegahan penyebaran atau nonproliferasi, serta pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai.

Dukungan juga disampaikan kepada Badan Tenaga Atom Internasional atau IAEA dalam menjalankan sistem pengamanan dan pemantauan program nuklir negara-negara anggotanya.

Selain itu, IAEA dinilai tetap memiliki peran penting dalam mendorong penggunaan energi nuklir untuk kepentingan damai.

Perjanjian CANWFZ ditandatangani Kazakhstan, Kirgizstan, Tajikistan, Turkmenistan dan Uzbekistan pada 8 September 2006 di Semipalatinsk, Kazakhstan.

Bagi lima negara tersebut, perjanjian itu menjadi simbol perubahan besar kawasan Asia Tengah, dari wilayah yang pernah menjadi lokasi pengujian serta penempatan senjata nuklir menjadi kawasan yang aktif mendorong agenda pelucutan senjata dunia.

Mereka menilai keberadaan zona bebas senjata nuklir Asia Tengah juga menjadi bagian dari upaya kolektif memperkuat perdamaian, keamanan dan stabilitas kawasan.

ANTARA