BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Agama tengah menyusun Peta Jalan Pesantren yang akan menjadi acuan kerja Direktorat Jenderal Pesantren untuk lima hingga sepuluh tahun mendatang.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan, penyusunan dokumen tersebut berangkat dari kajian mengenai karakteristik pendidikan pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum yang dituangkan dalam buku New Baitul Hikmah.
Kajian tersebut kemudian menjadi salah satu bahan yang digunakan dalam proses penyelarasan Peta Jalan Pesantren.
“Berdasar dari New Baitul Hikmah atau distingsi pendidikan pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum ini, lalu kemudian kita mencoba mengikhtiarkan untuk menyusun Peta Jalan Pesantren yang kira-kira nanti ada tiga fungsi yakni fungsi dakwah, fungsi pendidikan, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Menurutnya, penyusunan peta jalan tidak dilakukan secara terpisah dari perencanaan pembangunan nasional.
Dokumen tersebut akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN, serta Rencana Strategis Kementerian Agama.
Penyusunannya juga menyesuaikan struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.
Basnang menjelaskan, struktur baru Ditjen Pesantren terdiri atas lima unit eselon II.
Kelima unit tersebut yakni Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Dakwah dan Pendidikan Nonformal, Direktorat Pemberdayaan Pesantren, serta Sekretariat Direktorat Jenderal Pesantren.
Struktur itu kemudian menjadi dasar pembagian komisi dalam proses harmonisasi Peta Jalan Pesantren.
Masing-masing komisi membahas arah pengembangan pesantren sesuai bidangnya sebelum seluruh hasilnya diselaraskan dengan Renstra Kementerian Agama.
“Lima komisi inilah yang kira-kira sesuai dengan struktur barunya Unit Eselon II,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menekankan pentingnya Peta Jalan Pesantren memiliki keterkaitan yang jelas dengan dokumen pembangunan nasional.
Menurutnya, arah pengembangan pesantren tidak boleh berjalan sendiri tanpa memperhatikan kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada fungsi pendidikan misalnya, pengembangan pesantren diharapkan selaras dengan pembangunan pendidikan nasional yang adaptif, inklusif, berkualitas dan memiliki orientasi global.
“Tidak boleh kita terisolasi dari RPJPN atau RPJMN yang sudah ada. Kita harus membuat peta jalan itu mengacu ke situ dan juga harus membuatkan rencana aksinya, bahkan output-nya secara rinci kalau bisa, sehingga terarah,” kata Kamaruddin.
Sementara pada fungsi dakwah, Peta Jalan Pesantren akan dikaitkan dengan agenda pembangunan bidang agama yang tercantum dalam RPJMN.
Adapun pada fungsi pemberdayaan masyarakat, penyusunan dokumen juga diarahkan untuk membaca berbagai agenda pembangunan yang dapat mendukung penguatan ekonomi dan kemandirian pesantren.
Kamaruddin menilai keterhubungan dengan dokumen perencanaan pemerintah sangat penting karena Peta Jalan Pesantren nantinya menjadi pedoman bagi lembaga resmi dalam menyusun program dan kebijakan.
Melalui dokumen tersebut, Kemenag berharap pengembangan pesantren dalam beberapa tahun ke depan dapat berlangsung lebih terarah, terukur dan memiliki sasaran yang jelas.
ANTARA









