JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan pentingnya perusahaan sektor kelapa sawit untuk menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan di sektor tersebut.

"Perusahaan harus memiliki RP3, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan," kata Arifah Fauzi dalam acara "Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit", di Jakarta, Rabu.

Hal ini sebagaimana mandat dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

Keberadaan RP3 bertujuan untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan di tempat kerja dan memastikan hak-hak dasar pekerja perempuan terpenuhi.

"Kita tahu di perkebunan itu luasnya seperti apa, RP3 menjadi akses untuk melapor, kalau terjadi kekerasan. Maka ini yang harus kita dorong bersama agar setiap perusahaan memiliki RP3," kata Arifah Fauzi.

Untuk melindungi hak-hak perempuan pekerja di sektor kelapa sawit, KemenPPPA telah meluncurkan Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit pada Pekan Riset Sawit Indonesia, 20 Juli 2026.

Pihaknya pun menggencarkan sosialisasi pedoman tersebut ke kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, dan perusahaan-perusahaan sektor kelapa sawit.

"Kementerian/lembaga dan pemda diharapkan dapat menjadikan pedoman ini sebagai rujukan untuk penyusunan kebijakan dan program pembangunan sektor kelapa sawit. Pelaku usaha dan asosiasi diharapkan dapat melakukan praktek usaha yang responsif gender termasuk dengan memastikan kesempatan yang setara, perlindungan hak pekerja, perlindungan kerja yang aman, serta pelibatan perempuan secara bermakna," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

ANTARA