PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau seluruh orang tua segera mengurus akta kelahiran bagi anak-anak mereka. Dokumen tersebut penting sebagai bukti identitas legal sekaligus untuk menjamin pemenuhan hak sipil anak sejak dini.

Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, mengatakan masyarakat perlu melengkapi sejumlah persyaratan untuk mengajukan pencatatan kelahiran.

Persyaratan tersebut antara lain formulir pelaporan pencatatan sipil dalam wilayah NKRI, fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya, fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan maupun bukti sah lainnya, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.

“Akta kelahiran merupakan dokumen penting bagi setiap anak. Kami mengimbau orang tua tidak menunda pengurusannya agar identitas dan hak sipil anak dapat terpenuhi sejak dini,” kata Alman, Rabu, 9 September 2026.

Ia menjelaskan, untuk kondisi tertentu terdapat persyaratan tambahan yang dapat disesuaikan. Bagi anak yang tidak diketahui orang tuanya, misalnya, diperlukan berita acara dari kepolisian.

Sementara bagi orang tua yang tidak memiliki buku nikah dapat menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) suami/istri. Sedangkan apabila tidak memiliki surat keterangan kelahiran, masyarakat dapat menggunakan SPTJM kelahiran sesuai ketentuan yang berlaku.

Alman menambahkan, formulir SPTJM dapat diperoleh masyarakat melalui laman resmi Disdukcapil Kota Palangka Raya. Kemudahan tersebut diharapkan membantu masyarakat melengkapi dokumen tanpa harus mengalami kesulitan dalam proses pengajuan.

"Kami mengingatkan masyarakat agar segera mengurus dokumen kependudukan anak setelah kelahiran. Dengan administrasi kependudukan yang lengkap, anak memiliki kepastian identitas dan lebih mudah memperoleh berbagai pelayanan publik yang membutuhkan dokumen kependudukan," pungkasnya. (MARINI/Y)