PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Masyarakat Kota Palangka Raya kini dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri dan praktis melalui aplikasi SI-DOI. Layanan digital ini memberikan, kemudahan bagi warga untuk mengakses pelayanan kependudukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, mengatakan layanan SI-DOI disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan secara digital.

“Dengan SI-DOI, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan secara mandiri dan lebih praktis. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sehingga pelayanan adminduk menjadi lebih mudah dan efisien,” kata Alman, Rabu, 9 September 2026.

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu perlu membuat akun SI-DOI. Proses pendaftarannya dapat dilakukan melalui portal resmi Dukcapil Palangka Raya atau dengan mengunduh aplikasi SI-DOI melalui Google Play Store.

Langkah pertama, masyarakat memilih menu “Daftar Akun Baru” untuk memulai proses registrasi sebagai pemohon layanan adminduk. Selanjutnya, pemohon diminta mengisi data diri secara lengkap, meliputi 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor WhatsApp, serta membuat kata sandi.

"Setelah data diisi, masyarakat perlu melakukan proses verifikasi. Kode verifikasi atau OTP akan dikirimkan melalui email maupun WhatsApp yang telah didaftarkan. Kode tersebut kemudian dimasukkan pada kolom verifikasi dan pemohon menekan tombol “Simpan”, tambahnya.

Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, masyarakat dapat melakukan login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan. Setelah masuk, pemohon dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan yang tersedia melalui SI-DOI.

Alman mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital tersebut untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan. Menurutnya, digitalisasi pelayanan merupakan salah satu upaya Disdukcapil meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin mudah diakses masyarakat. (MARINI/Y)