BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sayembara berhadiah Rp20 juta untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Tengah, Muhammad Alfian Mawardi, beredar di media sosial. Sayembara tersebut mencantumkan nama Alfian dan mengaitkannya dengan dugaan proyek fiktif.
Dalam poster yang beredar, masyarakat yang dapat memberikan informasi valid mengenai keberadaan Alfian disebut berhak memperoleh imbalan Rp20 juta. Informasi tersebut diminta disampaikan melalui akun Facebook Arjusika Triyadi SE atau melalui pihak berwenang.
Unggahan itu juga memuat ajakan kepada masyarakat untuk membantu mengungkap dugaan proyek fiktif tersebut. Di bagian lain, masyarakat diminta tidak bertindak sendiri dan memastikan informasi yang disampaikan benar-benar valid.
Arjusika Triyadi atau yang akrab disapa Adi Karim, membenarkan keberadaan sayembara tersebut ketika dikonfirmasi Borneonews pada Rabu, 9 September 2026. Saat ditanya apakah sayembara berhadiah Rp20 juta itu benar, Arjusika menjawab singkat, “Ya.”
Arjusika juga menyatakan persoalan tersebut telah dibawa ke ranah hukum. Ketika ditanya apakah dirinya telah melaporkan persoalan terkait dugaan penipuan ke Polrestabes Banjarmasin, ia menjawab.
“Sudah dilaporkan di Polrestabes BJM,” ujarnya.
Arjusika mengatakan, sebelumnya sempat menghubungi Alfian melalui WhatsApp. Menurut dia, saat itu nomor WhatsApp yang digunakannya masih aktif.
“Tadi dulu sempat menghubungi Pak Alfian, dan WA beliau masih aktif,” katanya.
Namun, komunikasi tersebut kemudian terputus. Arjusika mengaku tidak lagi dapat menghubungi Alfian melalui nomor tersebut.
“Ya, tapi saya diblokirnya,” ujarnya ketika ditanya mengenai komunikasi terakhir dengan Alfian.
Saat ditanya alasan dibuatnya sayembara, Arjusika mengatakan dirinya sudah kehilangan akses komunikasi dengan Alfian.
“Karena saya hilang akses dan tidak bisa berkomunikasi lagi, loss kontak saya,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan proyek fiktif tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang membuat sayembara dan belum menjadi fakta hukum. Status laporan yang disebut Arjusika juga belum dikonfirmasi secara independen kepada kepolisian. Muhammad Alfian Mawardi memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan tersebut. (SABRIANOOR/H)









