BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Pria Premos meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan praktik pungutan liar (pungli) di lembaganya. "Silakan lapor jika ada polisi yang melakukan pungli, jangan ragu," cetus Premos.

Jika menemukan atau mengetahui ada polisi di jajaran Polres Kobar melakukan pungli, masyarakat bisa melaporkannya ke bagian profesi dan pengamanan (Propam).

Premos menjamin, tak akan ada intimidasi bagi warga yang melaporkan hal tersebut. "Untuk masyarakat, tidak perlu ragu-ragu, tidak ada kriminalisasi bagi yang mengadu. Itu kekhawatiran yang berlebihan saja, jadi itu sekali lagi tidak ada. Jangan khawatirlah, laporkan saja," kata Kapolres kembali menegaskan.

Terkait mekanisme membuat laporan, Premos menuturkan, warga hanya tinggal datang saja ke bagian pelayanan Propam. Nanti, petugas akan melayaninya dalam membuat laporan.

"Datang saja ke Propam. Ada pelayanan pengaduan di Propam. Nanti diproses secara hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Polri juga telah membentuk tim untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli), terutama untuk menindak pungli di sektor pelayanan Polri kepada masyarakat.

"Sudah ada timnya. Kapolri sudah membentuknya agar polisi bisa bersih-bersih," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)