BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Jati Asmoro, mendukung pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bagi peserta didik. Menurutnya, PTM dapat membantu siswa kembali berinteraksi secara langsung dengan guru dan teman-temannya setelah cukup lama mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ia menilai PTM juga penting untuk mengurangi risiko learning loss akibat pembelajaran daring. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.
“Menurut saya, pelaksanaan PTM secara terbatas merupakan langkah yang baik karena dapat membantu siswa kembali berinteraksi secara langsung dengan guru dan teman-temannya. PTM juga dapat membantu mengurangi risiko learning loss akibat pembelajaran daring,” kata Jati, Kamis, 10 September 2026.
Menurutnya, pelaksanaan PTM harus menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah. Jumlah peserta didik, durasi pembelajaran, serta penerapan protokol kesehatan perlu diatur secara disiplin. Sekolah juga perlu memperhatikan siswa yang memiliki kondisi kesehatan tertentu agar tidak dipaksakan mengikuti pembelajaran tatap muka.
Jati menekankan pelaksanaan PTM di Palangka Raya harus tetap memperhatikan perkembangan kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), mengingat wilayah tersebut masih menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Pelaksanaan PTM harus fleksibel dan dapat disesuaikan kembali berdasarkan kondisi ISPU serta tingkat risiko kesehatan bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Kondisi kualitas udara bisa berubah dalam waktu singkat akibat perkembangan karhutla,” ujarnya.
Ia meminta sekolah mengutamakan keselamatan dengan membatasi kegiatan di luar ruangan serta memastikan penggunaan masker sesuai kebutuhan. Apabila kualitas udara memburuk hingga mencapai kategori tidak aman, pelaksanaan PTM harus segera dievaluasi dan dapat dialihkan sementara menjadi PJJ.
Sebaliknya, apabila kondisi udara membaik dan stabil, PTM dapat dilaksanakan secara bertahap dengan tetap mengikuti ketentuan serta hasil pemantauan kualitas udara. “Dengan demikian, keberlangsungan pembelajaran tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik,” pungkasnya. (MARINI/H)









