BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengimbau seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, SD, SMP hingga SPNF (SKB) dan PKBM untuk kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Jumat, 11 September 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan menyusul membaiknya kondisi kualitas udara di Kabupaten Kobar di tengah masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Sebelumnya, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan peserta didik.
Kepala Disdikbud Kobar Muhammad Alamsyah, melalui Surat Nomor 824/1880/Sekr/Dikbud tertanggal 9 September 2026, menyampaikan bahwa pelaksanaan PJJ berakhir pada Kamis, 10 September 2026. Selanjutnya, satuan pendidikan memasuki masa transisi menuju PTM dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing sekolah dan peserta didik.
"Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB. Setiap jam pelajaran dikurangi selama 10 menit dengan menyesuaikan kondisi lingkungan masing-masing satuan pendidikan. Sementara itu, waktu istirahat ditentukan oleh masing-masing sekolah," ujarnya, Kamis, 10 September 2026.
Kegiatan pembelajaran di luar kelas juga untuk sementara dibatasi. Pelaksanaannya harus menyesuaikan kondisi wilayah dan hanya dilakukan di lingkungan sekolah. Ketentuan ini menjadi bagian dari langkah adaptasi satuan pendidikan terhadap kondisi lingkungan pascaperiode PJJ.
Muhammad Alamsyah juga mengarahkan sekolah untuk melakukan asesmen diagnostik setelah PTM kembali berjalan. Asesmen tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi serta tingkat ketertinggalan pembelajaran peserta didik selama mengikuti PJJ. Hasil asesmen selanjutnya menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun program pemulihan pembelajaran.
Meski PTM kembali diberlakukan, Disdikbud Kobar menekankan pentingnya pemantauan kondisi udara secara berkala. Evaluasi pelaksanaan PTM dilakukan setiap tiga hari.
Apabila kualitas udara kembali memburuk atau kondisi dinilai tidak memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka yang aman, sekolah diberikan kewenangan melakukan penyesuaian kembali terhadap moda pembelajaran sesuai kondisi lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, satuan pendidikan diminta meningkatkan kesiapsiagaan apabila terjadi karhutla di sekitar sekolah yang berpotensi mengancam keselamatan warga sekolah maupun sarana dan prasarana. Sekolah diminta segera berkoordinasi dan menghubungi pihak berwenang apabila menghadapi kondisi tersebut.
Kemudian, dari sisi kesehatan, penggunaan masker diwajibkan bagi seluruh warga sekolah. Peserta didik juga diimbau menjaga kesehatan, menerapkan pola hidup sehat, mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta memperbanyak minum air putih selama mengikuti pembelajaran tatap muka.
Sekolah juga diwajibkan menyampaikan informasi kepada orang tua atau wali peserta didik terkait jadwal, mekanisme dan ketentuan PTM sebelum pembelajaran kembali dilaksanakan.
Kepala satuan pendidikan diminta memantau kualitas udara secara berkala dengan mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta informasi resmi dari instansi berwenang atau sumber terpercaya.
Melalui kebijakan tersebut, Disdikbud Kobar menegaskan bahwa pembelajaran tetap harus berlangsung dengan mengedepankan aspek keamanan, adaptasi terhadap kondisi lingkungan, serta pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan. (NURITA/H)









