BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika.
Kegiatan ini berlangsung di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya sebagai wujud penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 860,03 gram, serta ekstasi seberat 14,85 gram. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan perkara yang melibatkan 13 orang tersangka dengan inisial R.H., A.N.I., R.O., D.F., S., U., M.J., S.P., S.A., A.W., M.Y.A., S., dan A.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, kamis, 10 September 2026.
Sebelum dimusnahkan, rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri, serta pengecekan kandungan barang bukti.
Seluruh proses berjalan tertib dan disaksikan oleh pihak-pihak yang hadir guna menjamin keabsahan pelaksanaan.
Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Langkah ini menjadi bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam seluruh proses penanganan perkara narkotika yang telah diungkap.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya ancaman narkoba yang semakin meresahkan," pungkasnya. (PATHUR/H)









