PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada masyarakat Kecamatan Jekan Raya, dengan mengangkat tema pencegahan dan penegakan hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan berlangsung di Aula Kelurahan Palangka

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, dan Camat Jekan Raya, Untung Sutrisno. Dalam sambutannya, Yunardi menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya.

Penyampaian materi Penerangan Hukum dilakukan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Heri Purwoko, bersama Calon Jaksa Muhammad Daffa Meizar.

"Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum pengendalian Karhutla, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, pertanggungjawaban pidana atas perbuatan sengaja maupun kelalaian, serta konsekuensi hukum akibat kebakaran hutan dan lahan," ungkap Yunardi, Kamis, 10 September 2026.

Dalam kesempatan tersebut, turut disosialisasikan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Aturan ini memperkuat pengendalian Karhutla secara komprehensif, mencakup pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan saat kebakaran terjadi, hingga penanganan pascakebakaran.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan Karhutla.

Masyarakat diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran di lingkungannya.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen untuk terus hadir melalui upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

"Sinergi ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman Karhutla," pungkasnya. (PATHUR/H)