PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim, meminta pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tidak menjadi kebijakan yang kaku di tengah kondisi kualitas udara yang masih dipengaruhi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Arif, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berlangsung hingga 9 September 2026 memang telah berakhir. Jika kondisi kualitas udara memungkinkan, peserta didik dipersilakan kembali mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas.

“PJJ kan tanggal 9 hari ini berakhir. Kalau memang memungkinkan tatap muka, dipersilakan saja. Tapi kalau besok atau lusa tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka, maka berlakukan lagi PJJ-nya,” kata Arif, Kamis, 10 September 2026.

Ia menilai kebijakan pembelajaran harus bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan kondisi di lapangan.

Jangan sampai PTM tetap dipaksakan hanya karena surat edaran sudah menetapkan jadwal, sementara kualitas udara justru kembali memburuk.

Arif juga mengingatkan sekolah untuk memanfaatkan kewenangan yang diberikan dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

Kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan apabila kualitas udara di wilayah sekolah masuk kategori sangat tidak sehat, termasuk menghentikan PTM dan mengalihkan pembelajaran kembali menjadi PJJ.

“Yang paling penting jangan dipaksakan. Kalau udara aman, silakan tatap muka. Kalau tidak aman, kembali PJJ. Kita harus melihat kondisi dan data ISPU, karena kesehatan anak-anak lebih penting,” tegasnya.

Menurut Arif, fleksibilitas tersebut juga harus berlaku terhadap tenaga pendidik. Guru dan tenaga kependidikan tetap harus mendapat perlindungan ketika kondisi udara memburuk, karena mereka juga berada di lingkungan sekolah dan berhadapan langsung dengan risiko paparan asap.

Ia berharap Dinas Pendidikan bersama sekolah terus melakukan pemantauan kualitas udara dan tidak terlambat mengambil keputusan.

Dengan pola tersebut, hak pendidikan tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik tidak dikorbankan. (MARINI/R)