BORNEONEWS, Nanga Bulik – Jajaran Polres Lamandau mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 15 paket sabu dengan berat kotor mencapai 16,343 kilogram berhasil diamankan dalam operasi di wilayah Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah menggunakan kendaraan roda empat.
“Sebanyak 15 paket sabu dengan berat kotor mencapai 16,343 kilogram diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau dalam operasi di wilayah Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kapolres Lamandau melalui Kasi Humas Polres Lamandau Ipda Gin Gin Ginanjar, Kamis, 10 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan penyelidikan di jalur yang diduga menjadi lintasan pengiriman. Petugas kemudian menghentikan dua kendaraan yang melintas dari arah Kalimantan Barat, yakni Toyota Avanza warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas warna hitam biru merek Camel Mountain di dalam Toyota Innova Reborn. Di dalam tas tersebut terdapat 15 bungkus plastik berukuran besar merek GUANYINWANG yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga laki-laki yang diduga terlibat. Ketiganya masing-masing berinisial EK, ELK dan AHJ.
Selain belasan kilogram sabu, sejumlah barang lainnya turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya empat unit telepon seluler, uang tunai Rp400 ribu, satu unit Toyota Avanza warna putih, satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam serta dokumen kendaraan.
“Ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Gin Gin.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lamandau memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk dan melintas di wilayah Lamandau. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (NATALIA KRISTIN/j)









