PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) dampingan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) mempersiapkan penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Persiapan tersebut diawali melalui sosialisasi yang digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI bersama tiga KTH dampingan SSMS di Gedung Abduk Rasyid Tower pada Rabu, 9 September 2026.

Sebanyak 16 peserta dari KTH Tani Sejati, KTH Mawar Bersemi, dan KTH Danau Seluluk Jaya mengikuti kegiatan tersebut. Sosialisasi juga dihadiri perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kotawaringin Barat.

Pemateri dari BPKH Wilayah XXI Palangkaraya, Shinta, S.Hut, mengatakan penandaan batas harus mengacu pada dokumen persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, data spasial, kondisi aktual di lapangan, serta regulasi yang berlaku.

“Yang perlu kita pastikan adalah penandaan batas ini sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Karena kondisi di lapangan bisa saja berbeda, maka perlu didiskusikan bersama agar hal-hal yang masih perlu disesuaikan dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Shinta dalam rilis yang diterima Borneonews pada Kamis, 10 September 2026.

Ketiga KTH sebelumnya telah melakukan penandaan batas di areal masing-masing. Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu disesuaikan dengan regulasi dan pedoman terbaru.

Melalui sosialisasi ini, KTH juga menyampaikan kondisi yang ditemukan di lapangan untuk dibahas bersama BPKH, KPHP Kotawaringin Barat, dan SSMS. Sebagai tindak lanjut, ketiga KTH akan mempersiapkan surat permohonan persetujuan rencana penandaan batas sebelum proses selanjutnya dilakukan di lapangan. (TESTI PRISCILLA/j)