BORNEONEWS, Jakarta – PT Timah Tbk menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 dapat memperkuat tata kelola pertambangan timah sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara, termasuk dari sektor royalti.
Direktur Strategi Korporasi dan Pengembangan Usaha PT Timah, Harry Budi Sidharta mengatakan, regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam pembenahan aktivitas pertambangan timah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Kita apresiasi bagaimana upaya dan dorongan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola secara keseluruhan, karena ini tentu akan mempengaruhi peningkatan terhadap penerimaan negara, kemudian pendapatan, royalti juga,” kata Harry dalam konferensi pers Public Expose Live 2026 secara daring, Kamis, 10 September 2026.
Perpres Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Menurut Harry, ruang lingkup pembenahan tidak hanya menyentuh kegiatan eksplorasi dan produksi, tetapi juga mencakup pengolahan, pemurnian hingga penjualan komoditas timah.
“Tidak hanya dari sisi eksplorasi, dari sisi produksi, pengolahan, pemurnian sampai penjualan, ini juga jadi fokus di perbaikan tata kelola di dalam Perpres tersebut,” ujarnya.
PT Timah juga melihat regulasi tersebut sebagai momentum untuk memperbarui dan memvalidasi data sumber daya serta cadangan timah, khususnya di wilayah Belitung.
Hingga semester I 2026, PT Timah tercatat memiliki sumber daya mineral sebanyak 798 ribu ton kandungan timah atau Sn dan cadangan sebesar 312 ribu ton Sn.
Perseroan mengantongi 127 Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP dengan total luas mencapai 473.558 hektare.
Sebanyak 120 WIUP berada di Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan tujuh lainnya tersebar di kelompok wilayah Kepulauan Riau dan Riau.
Dari total luas tersebut, 288.886 hektare merupakan wilayah darat dan 184.672 hektare berada di kawasan laut.
Harry mengatakan, pengamanan wilayah pertambangan menjadi salah satu aspek penting dalam memperbaiki tata kelola industri timah.
PT Timah terus bekerja sama dengan satuan tugas dan aparat penegak hukum untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal di dalam wilayah IUP perusahaan sekaligus mencegah keluarnya bijih timah secara ilegal.
“Artinya, bagaimana PT Timah mampu mengoptimalisasi strategi pengamanan untuk penyekatan di IUP PT Timah sendiri dari sisi internal dan juga kolaborasi dengan Satgas dan juga penegak hukum agar hasil produksi bijih timah yang ada di dalam IUP ini tidak ke luar,” jelasnya.
Ia menilai penguatan pengamanan tersebut turut memberikan dampak positif terhadap optimalisasi kegiatan operasi dan produksi perusahaan.
Aktivitas penambangan ilegal maupun aliran bijih timah ke luar negeri disebut mulai berkurang, meskipun perseroan belum menyampaikan angka penurunannya secara rinci.
Pada semester I 2026, produksi bijih timah PT Timah tercatat mencapai 12.232 ton Sn atau meningkat 75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara produksi logam timah mencapai 10.865 metrik ton, tumbuh 58 persen secara tahunan.
Perseroan memastikan kolaborasi dengan satuan tugas dan aparat penegak hukum akan terus dilanjutkan.
Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam sistem pengamanan internal juga akan diperkuat untuk menjaga wilayah operasi perusahaan.
“Jadi, kolaborasi bersama Satgas Trisakti, aparat penegak hukum, dan juga penguatan strategi dan juga penggunaan teknologi dalam sistem pengamanan internal PT Timah ini terus dijaga dan juga ditingkatkan,” tutur Harry.
Upaya tersebut sejalan dengan penerapan praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
PT Timah turut memperkuat sistem ketertelusuran atau traceability dan uji tuntas atau due diligence melalui audit rantai pasok mineral serta pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Perbaikan tata kelola kemitraan penambangan juga menjadi bagian dari strategi peningkatan operasi dan produksi perseroan, selain penguatan sumber daya dan cadangan serta optimalisasi pengolahan timah primer.
Harry berharap pembenahan tata kelola dari eksplorasi hingga penjualan mampu meningkatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya timah serta mendukung pengembangan hilirisasi.
“Harapannya dengan keseluruhan perbaikan dari hulu ke hilir, dari sisi eksplorasi, pemurnian sampai penjualan, ini dapat dilakukan optimalisasi di sisi penerimaan negara,” katanya.
ANTARA









