BORNEONEWS, Jakarta – Polisi mengungkap alasan seorang pria berinisial ID diduga memaksa rekannya, mahasiswi berinisial S, mengonsumsi ekstasi saat pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadillah mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, obat terlarang tersebut diberikan kepada korban agar keduanya bisa merasakan efek yang sama selama pesta berlangsung.
“Keterangan dari tersangka ini karena biar sama-sama happy, sama-sama senang gitu. Karena efek dari obat tersebut kan senang, bahagia, merasa mereka bisa sama-sama minum,” kata Rahis kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Menurut polisi, ID mengaku tidak ingin mengonsumsi narkotika seorang diri sehingga korban kemudian dipaksa ikut mengonsumsi obat tersebut.
“Karena kalau kata tersangka, kalau cuma dia aja yang minum itu kurang happy katanya. Jadi makanya dikasih lah kepada si korban,” ujarnya.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban disebut belum langsung menunjukkan gejala serius sehingga kegiatan karaoke masih berlanjut.
Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, korban bersama tersangka dan rombongan kemudian menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, untuk menginap.
Saat tiba di hotel, korban dilaporkan terjatuh di depan lift.
“Pada saat tiba di hotel, korban jatuh di depan lift dan dibawa oleh pihak hotel bersama dengan tersangka,” kata Rahis.
Korban kemudian dibawa ke salah satu kamar hotel dan dibaringkan di sana.
Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka bersama teman-temannya disebut meninggalkan korban di kamar tersebut.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
“Sekitar pukul 13.30, pihak hotel mengecek kamar tersebut dan korban telah meninggal dunia. Maka dari itu, pihak hotel mengabarkan kita bahwa adanya seseorang yang meninggal dunia,” ujar Rahis.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik yang disampaikan kepolisian, ditemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh korban.
Rahis mengatakan, dokter forensik menyimpulkan tubuh korban mengalami reaksi terhadap zat tersebut. Polisi juga menyebut korban sebelumnya tidak memiliki riwayat mengonsumsi obat terlarang tersebut.
“Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut. Karena korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut,” katanya.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi kemudian mengamankan ID untuk menjalani proses hukum.
Tersangka dijerat Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
ANTARA









