BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. A diamankan ketika berada di rumah seorang warga berinisial A di Kelurahan Palingkau Baru. Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang ditemukan dalam penggeledahan. Barang bukti tersebut berupa empat plastik klip kosong, satu kotak rokok Sampoerna Menthol Burst warna hitam-hijau, satu dompet merek Lacoste warna cokelat, satu unit telepon seluler Infinix Hot 50 Pro warna abu-abu, serta uang tunai Rp200.000.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas A yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Palingkau Baru.
"Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Palingkau Baru," ungkap Kasat, Kamis, 10 September 2026.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa A sedang berada di rumah seorang warga di Kelurahan Palingkau Baru. Petugas selanjutnya melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan A pada Rabu, 9 September 2026.
Saat pengamanan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada A. Penggeledahan terhadap badan dan rumah kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Hamrullah. Dari proses tersebut, polisi menemukan 17 paket kristal bening yang diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
A kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah meminta keterangan para saksi dan membuat laporan polisi, berita acara tempat kejadian perkara, serta sketsa tempat kejadian perkara sebagai bagian dari penanganan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum terhadap A masih berlanjut di Satresnarkoba Polres Kapuas (SABRIANOOR/y)









