BORNEONEWS, Muara Teweh – Dari 105.230 jiwa penduduk Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang wajib e-KTP, sebanyak 25.205 jiwa atau 25% belum melakukan perekaman untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barito Utara (Disdukcapil Barut) akan melakukan program prioritas untuk menuntaskan perekaman e-KTP.

“Demi menyelesaikan perekaman bagi penduduk yang wajib e-KTP ini, Disdukcapil telah bekerjasama dan berkoordinasi dengan camat, kepala desa, dan lurah untuk mendata sekaligus menghimbau masyarakat proaktif dalam mendapatkan identitas kependudukannya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Utara, Ledianto kepada Borneonews, di Muara Teweh, Sabtu (14/1/2017).

Ledianto mengatakan, masih banyak warga Barut yang belum memiliki identitas atau kartu kependudukan, padahal pembuatannya sudah tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Barito Utara akan melakukan program prioritas untuk menyelesaikan perekaman bagi masyarakat yang wajib E KTP di Kabupaten Barito Utara.

Selain itu juga, Disdukcapil juga akan jemput bola sehingga masyarakat dapat terlayani tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil. Untuk itu, kata Ledianto, pihaknya berkoordinasi dengan camat, lurah, dan kades untuk mengumpulkan dan menghimbau serta mendata warganya untuk perekaman data. (RAMADHANI/N).