PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.

“Kami pastikan barang bukti yang sudah inkracht tidak dapat lagi digunakan atau disalahgunakan, terutama narkotika yang sangat membahayakan generasi bangsa,” ujarnya, Jumat, 11 September 2026.

Dalam kegiatan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam dan jumlahnya signifikan. Tercatat narkotika berupa sabu seberat 918,21 gram dari 65 perkara, serta ekstasi sebanyak 224 butir dengan berat 81,95 gram dari 7 perkara.

Selain itu, juga dimusnahkan 5 buah senjata tajam dari 5 perkara, 183 karung beras (1.089 kg) dari 1 perkara, dan 34 pakaian dari 6 perkara.

Yunardi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses tersebut disaksikan oleh pihak terkait guna menjamin kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Tidak ada satu pun barang bukti yang lolos dari pemusnahan.

“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bukti nyata komitmen kami dalam penegakan hukum. Narkotika adalah musuh bersama, dan kami pastikan tidak ada celah bagi barang terlarang untuk kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Yunardi juga mengingatkan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan barang bukti secara profesional dan berintegritas.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa hukum tidak memandang siapa pun. “Kami berdiri tegak untuk keadilan dan perlindungan masyarakat,” pungkas Yunardi. (PATHUR/H)