PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) menegaskan pendampingan terhadap Kelompok Tani Hutan (KTH) tidak berhenti setelah kelompok memperoleh persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui fasilitasi sosialisasi rencana penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang digelar BPKH Wilayah XXI bersama tiga KTH dampingan SSMS di Gedung Abduk Rasyid Tower, Rabu, 9 September 2026.

Dept Head Sustainability SSMS, Andri Najiburrahman, mengatakan perusahaan terus mendorong KTH memahami setiap proses yang harus dijalankan, termasuk ketika terdapat perubahan regulasi atau kondisi lapangan yang perlu disesuaikan.

“Pendampingan ini bukan hanya pada saat kelompok mendapatkan persetujuan pengelolaan. Kami ingin terus mendampingi KTH dalam setiap prosesnya, termasuk ketika ada regulasi yang diperbarui dan hal-hal di lapangan yang perlu disesuaikan,” kata Andri dalam rilis kepada Borneonews pada Jumat, 11 September 2026.

Menurut dia, persoalan yang ditemukan KTH di lapangan perlu dikomunikasikan dengan instansi terkait. Dengan demikian, kelompok tidak harus menyelesaikan persoalan tersebut sendiri tanpa memahami kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Yang kami dorong adalah bagaimana KTH bisa memahami prosesnya dan tidak berjalan sendiri. Ketika ada persoalan di lapangan, kita diskusikan bersama dan mencari solusi dengan pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Fasilitasi tersebut melibatkan BPKH Wilayah XXI Palangkaraya dan KPHP Kotawaringin Barat. Sebanyak 16 peserta dari tiga KTH dampingan SSMS, yakni KTH Tani Sejati, KTH Mawar Bersemi, dan KTH Danau Seluluk Jaya, mengikuti kegiatan tersebut.

Andri mengatakan pendampingan dilakukan melalui fasilitasi komunikasi, peningkatan pemahaman, dan koordinasi dengan para pihak terkait. Langkah tersebut diharapkan mendukung keberlanjutan pelaksanaan program Perhutanan Sosial di tingkat kelompok.

Sebagai tindak lanjut sosialisasi, ketiga KTH akan mempersiapkan surat permohonan persetujuan rencana penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebelum proses penandaan batas dilanjutkan di lapangan. (TESTI PRISCILLA/j)