SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Beredar isu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengundurkan diri dari status sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan informasi lebih lengkap mengenai pejabat yang mengajukan berhenti sebagai PNS akan disampaikan pada awal bulan depan.

"Nanti kita sampaikan. Kemungkinan di awal bulan depan nanti. Mundur jadi PNS. Ada yang bilang pensiun dini, jadi istilahnya itu kalau PNS kapan saja kalau ingin berhenti jadi PNS dipersilakan, terbuka," kata Kamaruddin, Jumat, 11 September 2026.

PNS dapat mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri. Namun, hak pensiun tetap memiliki persyaratan tertentu.

PNS yang ingin memperoleh hak pensiun harus memenuhi syarat usia minimal 50 tahun dan masa kerja sedikitnya 20 tahun. Jika belum memenuhi ketentuan tersebut, PNS tetap dapat mengajukan berhenti, tetapi tidak mendapatkan hak pensiun.

"TMT nanti mungkin awal bulan. Kita lihat nanti, masih proses. Jadi, nanti kita sampaikan kalau sudah," ujarnya.

Kamaruddin belum menyebutkan jumlah maupun jabatan pejabat yang tengah dalam proses pengajuan berhenti sebagai PNS. Ia mengatakan alasan pengajuan berbeda-beda pada setiap orang.

"Alasannya Macam-macam, nanti kita lihat masing-masing orang. Ada pertimbangan sendiri," katanya.

Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, pengajuan tersebut bukan disebabkan beban kerja sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Kotim.

"Sejauh yang saya lihat bukan (karena beban kerja). Jadi ada yang karena kepentingan keluarga, ada yang karena mungkin punya peluang pendapatan usaha di luar PNS, sehingga memutuskan untuk mengajukan berhenti dari PNS," bebernya.

Terkait informasi pejabat yang mengajukan pengunduran diri berasal dari jenjang eselon tertentu, Kamaruddin belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Eselon berapa nanti kita lihat. Pada saatnya nanti akan kita sampaikan. Insya Allah nanti akan ada itu pelepasan purna tugas, nanti akan masuk di situ nanti kalau memang ada," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)