JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama THO dan PAZ selaku pihak swasta, dan OLV selaku IRT," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat 11 Septeber 2026.

Budi mengatakan ketiga saksi diagendakan diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, pada Kamis (10/9), KPK memeriksa pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berinisial WRM sebagai saksi kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.

ANTARA